Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berbeda dengan alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Gubernur DIY melakukan penyesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sesuai dengan alokasi Dana Keistimewaan yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(2) Mekanisme penyesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (10a).
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah, ayat (4) dihapus, dan setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
