Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
(2) Berdasarkan usulan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan.
(3) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyusunan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan:
a. hasil evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau ayat (9);
b. hasil evaluasi Kinerja anggaran dan Kinerja keluaran (output); dan
c. kemampuan keuangan negara.
(4) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
(5) Penyusunan dan penyampaian indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(6) Dalam hal Gubernur DIY tidak mengajukan rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pagu indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar pagu tahun anggaran sebelumnya.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
