Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub urusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melakukan evaluasi dan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan penilaian bersama dengan Pemerintah Daerah DIY. (3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. kesesuaian rencana program dan kegiatan terhadap ketentuan penggunaan; dan b. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan dengan prioritas nasional dan prioritas daerah; b. kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan dengan rencana induk keistimewaan; c. kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan dengan dokumen perencanaan daerah; dan d. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur dan urusan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY berdasarkan: a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian/lembaga; b. kesesuaian keluaran (output) dengan pencapaian kemanfaatan keluaran (output); c. kesesuaian program dan kegiatan dengan kewenangan urusan keistimewaan DIY; dan d. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub urusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata ruang dan urusan pertanahan berdasarkan: a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan dokumen rencana tata ruang; b. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian/lembaga; c. kesesuaian keluaran (output) dengan pencapaian kemanfaatan keluaran (output); dan d. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub urusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (7) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan kebudayaan berdasarkan: a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian/lembaga; b. kesesuaian keluaran (output) dengan pencapaian kemanfaatan keluaran (output); dan c. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. (8) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata ruang berdasarkan: a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian/lembaga; b. kesesuaian keluaran (output) dengan pencapaian kemanfaatan keluaran (output); dan c. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (8a) Evaluasi dan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan evaluasi dan penilaian berdasarkan prioritas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) huruf a. (9) Menteri dapat melibatkan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan dalam melakukan evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (10) Hasil evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (9) dituangkan dalam berita acara hasil evaluasi dan penilaian. (10a) Berita acara hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub urusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, dan Pemerintah Daerah DIY sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan- undangan. (11) Berita acara hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan paling lambat tanggal 21 Februari tahun anggaran sebelumnya. (12) Dalam hal tanggal 21 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (11) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penerbitan berita acara hasil evaluasi dan penilaian dilakukan pada hari kerja berikutnya. (13) Hasil evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (9) yang diterbitkan dalam berita acara hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah DIY untuk menyusun rencana penggunaan Dana Keistimewaan DIY dalam proses perencanaan dan penganggaran di daerah. 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda