Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Gubernur DIY mengajukan rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan kepada:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.
(2) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada
keistimewaan, Perdais, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pembangunan daerah, dan diselaraskan dengan rencana kerja kementerian/lembaga terkait.
(3) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat reviu oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. hasil reviu Inspektorat Pemerintah Daerah DIY terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. kerangka acuan kegiatan; dan
c. rencana anggaran biaya.
(5) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. program;
b. kegiatan;
c. sub kegiatan;
d. keluaran (output);
e. satuan keluaran (output);
f. usulan anggaran;
g. kemanfaatan keluaran (output);
h. dukungan terhadap prioritas pemerintah yang diutamakan pada:
1. penurunan tingkat kemiskinan;
2. pengurangan ketimpangan antarkelas sosial (pendapatan) dan antarwilayah;
3. pemberdayaan masyarakat;
4. peningkatan konektivitas ruang strategis keistimewaan dan kualitas layanan dasar publik;
5. pemajuan kebudayaan serta peningkatan pariwisata dan ekonomi kreatif;
6. peningkatan investasi; dan/atau
7. pembangunan dari kalurahan dan dari bawah melalui reformasi kalurahan;
i. sinergi dengan pendanaan lain;
j. rencana pelaksanaan;
k. klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur; dan
l. penandaan (tagging) tingkat prioritas.
(6) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup usulan program dan kegiatan dalam kewenangan keistimewaan dengan sasaran keluaran (output) dan hasil yang terukur.
(7) Pencantuman atas klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur pada program, kegiatan, sub kegiatan, keluaran (output), satuan keluaran (output), dan kemanfaatan keluaran (output) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e dan huruf g harus memuat klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur secara lengkap dan disusun dengan mengacu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf k dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah dan/atau pengaturan bagan akun standar pada peraturan perundang- undangan mengenai sinergi bagan akun standar pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(8) Penandaan (tagging) tingkat prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf l terdiri atas:
a. prioritas I, disusun berdasarkan kebutuhan untuk mendanai rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana
Keistimewaan berdasarkan pagu tahun sebelumnya; dan/atau
b. prioritas II, disusun berdasarkan kebutuhan untuk mendanai rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan yang tingkat prioritasnya dibawah prioritas I.
(9) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola sebagai dana abadi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai dana abadi daerah.
2. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat
(8), dan ayat (11) Pasal 7 diubah, diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a), diantara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10a), dan setelah ayat (11) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (12) dan ayat (13), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
