Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 87 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
Teks Saat Ini
Permintaan pemotongan DBH dan/atau DAU sebagai penyelesaian Tunggakan yang telah diajukan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
