Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 87 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
Teks Saat Ini
(1) Dana hasil pemotongan DBH dan/atau DAU untuk penyelesaian Tunggakan dicatat dengan menggunakan kode akun penerimaan nonanggaran.
(2) Penerimaan nonanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan komponen penerimaan dana perhitungan fihak ketiga sebagai bagian dari Iuran Pemerintah Daerah.
(3) Tata cara pembayaran dana perhitungan fihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai dana perhitungan fihak ketiga.
Koreksi Anda
