Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 87 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah:
a. tidak bersedia melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan/atau
b. tidak menyepakati jumlah rincian Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b, BPJS Kesehatan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit atas besaran Tunggakan Pemerintah Daerah.
(2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk, MENETAPKAN besaran Tunggakan masing- masing Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
