Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 87 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi untuk menentukan besaran Tunggakan yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dengan BPJS
Kesehatan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
(2) Dalam pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan menyampaikan surat pemberitahuan kepada gubernur/bupati/wali kota yang minimal memuat:
a. jumlah Tunggakan; dan
b. waktu pelaksanaan rekonsiliasi.
(3) Jumlah Tunggakan yang disepakati dalam rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat dan gubernur/bupati/ wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal memuat:
a. nama daerah;
b. jumlah rincian Tunggakan yang disepakati dan/atau tidak disepakati; dan
c. penyelesaian atas Tunggakan.
(5) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN besaran Tunggakan masing-masing Pemerintah Daerah.
(6) Contoh format berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
