Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 87 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan DBH dan/atau DAU dilakukan terhadap Pemerintah Daerah yang mempunyai Tunggakan.
(2) Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun dan telah dilakukan upaya penagihan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan kesehatan.
(3) Pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai penyelesaian Tunggakan.
Koreksi Anda
