Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ANAK DAN BUNDA HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Koreksi Anda
