Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ANAK DAN BUNDA HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif rawat jalan, tarif rawat jalan reguler, tarif rawat jalan terpadu, tarif intensive care unit (ICU), tarif instalasi gawat darurat (IGD), tarif instalasi perinatal terpadu dan pembinaan jejaring (IPTPJ), tarif ruang rawat sehari, tarif penunjang medis, dan tarif penggunaan alat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf i, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada masyarakat umum.
Koreksi Anda
