Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 152) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: