Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
2. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
3. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
4. BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disingkat BA
999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
5. Surat Penetapan Satuan Anggaran BA 999.08 yang selanjutnya disebut SP-SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pembantu pengguna anggaran BUN.
7. Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam BA BUN untuk suatu kegiatan.
8. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
(1) Alokasi anggaran BA 999.08 ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan.
(2) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN berwenang MENETAPKAN penggunaan anggaran pada BA 999.08 dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), menurut jenis belanja terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja bantuan sosial; dan
c. belanja lain-lain.
(1) BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a digunakan untuk menampung cadangan untuk anggaran gaji dalam rangka tambahan pegawai baru, honorarium, tunjangan khusus, dan belanja pegawai transito.
(2) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
(1) BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b digunakan untuk menampung cadangan tambahan dana tanggap darurat/siap pakai dan bantuan penanggulangan pasca bencana di beberapa daerah.
(2) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan.
(1) BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c digunakan untuk menampung pos cadangan keperluan mendesak dan pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak.
(2) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
(1) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki dasar hukum paling rendah ditetapkan oleh PRESIDEN atau berupa direktif PRESIDEN yang ada di dalam risalah sidang kabinet/rapat terbatas kabinet yang diterbitkan oleh Sekretariat Kabinet;
b. kegiatan yang diusulkan tidak direncanakan dalam proses penyusunan anggaran kementerian negara/lembaga berkenaan;
c. dana untuk kegiatan yang diusulkan tidak cukup tersedia dalam DIPA kementerian negara/lembaga berkenaan dan tidak
memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar program maupun kegiatan;
d. kegiatan yang diusulkan tidak bersifat rutin; dan
e. dari sisi waktu atas pelaksanaan kegiatan yang diusulkan, tidak memungkinkan untuk diajukan dalam APBN-Perubahan.
(2) Kriteria kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk keadaan sebagai berikut:
a. kegiatan yang diusulkan adalah sebagai akibat dari keadaan kahar;
b. kegiatan yang diusulkan bersifat tidak terduga, namun sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat;
c. kegiatan yang diusulkan mempunyai risiko yang besar apabila tidak dipenuhi pada saat kejadian, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; dan/atau
d. kegiatan yang diusulkan terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan harus segera dilaksanakan.
(1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 harus terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu.
(2) Tata cara reviu oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 harus dilampiri dengan:
a. Kerangka Acuan Kerja;
b. Rincian Anggaran Belanja;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Reviu APIP K/L; dan
e. data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan.
(3) Dalam hal usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan, usulan penggunaan anggaran harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Berdasarkan usulan penggunaan anggaran BA
999.08 dari menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap usulan dimaksud.
(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Anggaran mengajukan usulan penggunaan anggaran pada BA 999.08 kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
(2) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-SABA
999.08, SPP BA BUN, atau DIPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penetapan penggunaan anggaran dilakukan melalui penerbitan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2), menteri/pimpinan lembaga menyampaikan:
a. usulan penunjukan pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran penanggungjawab kegiatan yang diusulkan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. surat pernyataan kesediaan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran terkait dengan kegiatan yang diusulkan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA
999.08 yang telah dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke bagian anggaran kementerian negara/lembaga terkait, melalui penerbitan SP- SABA 999.08.
(2) Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA
999.08 yang anggarannya dialokasikan melalui penerbitan DIPA BUN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelesaian usulan penggunaan anggaran BA 999.08 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.