Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Teks Saat Ini
Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
