Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk memastikan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
