Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
kepada masyarakat secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Koreksi Anda
