Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Selain bertanggung jawab atas pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang didanai dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan disampaikan kepada DPRD.
Koreksi Anda
