Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dana pembayaran pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dialokasikan dalam APBD.
(2) Mekanisme pembayaran kewajiban pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
