Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana cadangan dalam APBD untuk pembayaran pokok Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda mengenai pembentukan dana cadangan setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat diinvestasikan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
(4) Mekanisme pengalokasian dana cadangan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
