Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Teks Saat Ini
Kepala Daerah melakukan penatausahaan atas:
a. penerimaan hasil penerbitan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
c. kewajiban pembayaran Pokok dan/atau bunga atau kupon atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Koreksi Anda
