Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah Pemerintah Daerah menunjuk: a. agen penjual; b. konsultan hukum; dan c. profesi/lembaga penunjang Pasar Modal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penunjukan profesi/lembaga penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian Dokumen Permintaan Proposal oleh Kepala Daerah kepada calon profesi/lembaga penunjang Pasar Modal; b. penerimaan proposal teknis dan finansial; c. pelaksanaan evaluasi atas proposal teknis; d. penetapan penyusunan peringkat kandidat; e. pelaksanaan klarifikasi teknis kepada peringkat kandidat; f. negosiasi fee; g. penetapan pemenang; dan h. penunjukan agen penjual dan konsultan hukum.
Koreksi Anda