Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diatur dengan Perkada.
(2) Kepala Daerah menyampaikan Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada otoritas di bidang Pasar Modal sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dengan tembusan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah maksimal nilai nominal yang akan diterbitkan;
b. penggunaan dana;
c. tanggung jawab pembayaran pokok dan bunga atau kupon;
d. metode penerbitan melalui penawaran umum;
e. jadwal penerbitan; dan
f. tenor atau jangka waktu.
(4) Khusus untuk Sukuk Daerah, selain mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ditambahkan informasi mengenai:
a. aset yang mendasari penerbitan Sukuk Daerah; dan
b. Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Daerah.
(5) Dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan dalam beberapa tahun anggaran, Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus memuat ketentuan mengenai jadwal penerbitan tahunan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Koreksi Anda
