Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) minimal meliputi: a. menentukan kegiatan yang akan dibiayai melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. membuat kerangka acuan kegiatan; c. membuat perhitungan batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah; d. membuat perhitungan rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; e. membuat perhitungan nilai bersih maksimal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah setiap tahunnya; f. menyiapkan struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); g. menentukan jenis Akad Sukuk Daerah, untuk persiapan penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana Pasal 10 ayat (2); dan h. menyiapkan BMD dan/atau objek Pembiayaan Utang Daerah yang akan menjadi dasar penerbitan Sukuk Daerah. (2) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan dalam hal penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah. (3) Dalam rangka persiapan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah dapat menerima dukungan dari Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
Koreksi Anda