Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah melaksanakan persiapan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. (2) Dalam rangka persiapan penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menentukan jenis Akad Sukuk Daerah. (3) Jenis Akad Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. Sukuk Daerah ijarah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Ijarah; b. Sukuk Daerah mudarabah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Mudarabah; c. Sukuk Daerah musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Musyarakah; d. Sukuk Daerah istishna’, yang diterbitkan berdasarkan Akad Istishna’; e. Sukuk Daerah wakalah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Wakalah; f. Sukuk Daerah yang diterbitkan berdasarkan Akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan g. Sukuk Daerah yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari 2 (dua) atau lebih Akad sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f. (4) Pemerintah Daerah MENETAPKAN nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah yang bersumber dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah setiap tahunnya.
Koreksi Anda