Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2024TAHUN ...
TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH OLEH PEMERINTAH DAERAH
A. FORMULA PERHITUNGAN RASIO KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH (DEBT SERVICE COVERAGE RATIO/DSCR) Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah menunjukkan rasio kemampuan membayar kembali Pembiayaan Utang Daerah yang dikenal dengan istilah Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yang dihitung dengan formula sebagai berikut:
yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Formula Perhitungan DSCR Provinsi Formula perhitungan DSCR Provinsi secara lebih rinci adalah sebagai berikut:
Keterangan:
PAD = Pendapatan Asli Daerah DAU = Dana Alokasi Umum DBH = Dana Bagi Hasil Otsus = Dana Otonomi Khusus PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah LLPS = Lain-Lain Pendapatan yang Sah BBH = Belanja Bagi Hasil AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment) BP = Belanja Pegawai PP = Pokok Pinjaman BB = Belanja Bunga dan/atau imbalan termasuk Biaya Lain terkait Pembiayaan Utang Daerah
Pendapatan Provinsi yang tidak ditentukan penggunaannya mencakup pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta
mempertimbangkan belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah Provinsi, yaitu:
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk:
a) 10% (sepuluh persen) pajak kendaraan bermotor, setelah dikurangi bagian bagi hasil untuk kabupaten/kota, yang dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan b) 50% (lima puluh persen) pajak rokok, setelah dikurangi bagian bagi hasil untuk kabupaten/kota, yang dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum; dan c) Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
2) Dana Alokasi Umum (DAU), tidak termasuk DAU yang sudah ditentukan penggunaannya, yaitu:
a) DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
b) DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
c) DAU dukungan bidang pendidikan;
d) DAU dukungan bidang kesehatan; dan e) DAU dukungan bidang pekerjaan umum.
3) Dana Bagi Hasil (DBH), tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan penggunaannya, yaitu:
a) DBH cukai hasil tembakau;
b) DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
c) tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus; dan d) DBH perkebunan sawit.
4) Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan dana otonomi khusus provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum.
5) Lain-Lain Pendapatan yang Sah (LLPS) tidak termasuk hibah dari pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional.
6) Belanja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber dananya bukan berasal dari:
a) DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
b) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah;
c) DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah;
dan d) DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah 7) Pokok Pinjaman (PP) merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman yang jatuh tempo di tahun bersangkutan, pembayaran pembentukan dana cadangan obligasi daerah, dan/atau sukuk daerah,
pembayaran pokok obligasi Daerah dan/atau sukuk Daerah yang melebihi pencairan dana cadangan, dan/atau perkiraan cicilan pinjaman daerah dan/atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah yang diusulkan.
8) Belanja Bunga (BB) merupakan bunga dan/atau imbalan yang jatuh tempo di tahun bersangkutan ditambah perkiraan bunga dan/atau imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan.
2. Formula Perhitungan DSCR Kabupaten/Kota Formula perhitungan DSCR Kabupaten/Kota secara lebih rinci adalah sebagai berikut:
Keterangan:
PAD = Pendapatan Asli Daerah DAU = Dana Alokasi Umum DBH = Dana Bagi Hasil Otsus = Dana Otonomi Khusus PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah LLPS = Lain-Lain Pendapatan yang Sah BBH = Belanja Bagi Hasil AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment) ADD = Alokasi Dana Desa BP = Belanja Pegawai PP = Pokok Pinjaman BB = Belanja Bunga dan/atau imbalan termasuk biaya lain terkait Pembiayaan Utang Daerah
Pendapatan Kabupaten/Kota yang tidak ditentukan penggunaannya mencakup pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu:
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk:
a) 10% (sepuluh persen) Pajak Air Tanah yang dialokasikan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas Air Tanah;
b) 10% (sepuluh persen) Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Lisrik atau Pajak Penerangan Jalan yang dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum;
c) 10% (sepuluh persen) Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan
jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum;
dan d) Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
2) DAU tidak termasuk DAU yang sudah ditentukan penggunaannya, yaitu:
a) DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
b) DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
c) DAU dukungan bidang pendidikan;
d) DAU dukungan bidang kesehatan; dan e) DAU dukungan bidang pekerjaan umum.
3) DBH, tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan penggunaannya, yaitu:
a) DBH cukai hasil tembakau;
b) tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus; dan c) DBH perkebunan sawit.
4) Otsus merupakan dana otonomi khusus kabupaten/kota yang berada di provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum.
5) Pendapatan Transfer Antar Daerah (PTAD), tidak termasuk:
a) 10% (sepuluh persen) Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Provinsi yang dialokasikan pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
b) 50% (lima puluh persen) Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi yang dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
6) LLPS tidak termasuk hibah dari pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional.
7) Alokasi Dana Desa (ADD) dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan DAU dan/atau DBH Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
8) BP merupakan belanja pegawai yang sumber dananya bukan berasal dari:
a) DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
b) DAK Nonfisik tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah;
c) DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah;
dan d) DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah.
9) PP merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman yang jatuh tempo di tahun bersangkutan, pembentukan dana cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, pembayaran pokok obligasi Daerah dan/atau sukuk Daerah yang melebihi pencairan dana cadangan, dan/atau perkiraan cicilan pinjaman daerah dan/atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah yang diusulkan.
10) BB merupakan bunga dan/atau imbalan yang jatuh tempo di tahun bersangkutan ditambah perkiraan bunga dan/atau imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan
3. Data Perhitungan DSCR
a. Perhitungan DSCR dilakukan dengan menggunakan data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun t-1 sebelum rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah diaudit.
b. Dalam hal data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun t-1 sebelum rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah diaudit tidak tersedia, maka dapat digunakan data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun t-1 sebelum rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang belum diaudit atau data APBD dan alokasi transfer ke daerah tahun berkenaan.
B. FORMAT SURAT USULAN RENCANA PENERBITAN OBLIGASI DAERAH ATAU SUKUK DAERAH
(KOP SURAT PEMERINTAH DAERAH)
Nomor : ... (1)
... (5)..., ...........(6)........
Sifat
: ... (2) Lampiran : ... (3) Berkas Hal
: Usulan Rencana Penerbitan ...(4)...
Yth.
...(7)...
Jakarta
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah Dan Sukuk Daerah, dengan ini kami mengusulkan rencana penerbitan ...(8)... bagi pembiayaan ...(9)..., untuk dapat disetujui.
Sebagai bahan penilaian, terlampir kami sampaikan dokumen sebagai berikut:
1. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
2. ... dst.... (10)...
Dokumen yang dilampirkan di atas telah disusun dengan lengkap, benar, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Gubernur/Bupati/Wali Kota ...(11)...
................(12)................
.................................(13)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN RENCANA PENERBITAN OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK DAERAH
NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan Nomor Surat Usulan Rencana Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Diisi Sifat Surat.
(3) Diisi jumlah lampiran dokumen.
(4) Diisi Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(5) Diisi tempat Surat Usulan Rencana Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dibuat dan ditandatangani.
(6) Diisi tanggal Surat Usulan Rencana Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dibuat dan ditandatangani.
(7) Diisi tujuan surat Menteri Keuangan Republik INDONESIA atau Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA atau Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik INDONESIA (dalam hal usulan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah).
(8) Diisi Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(9) Diisi tujuan pembiayaan dengan nama kegiatan yang akan dilaksanakan.
(10) Diisi dengan daftar dokumen kelengkapan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan persyaratan pengusulan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(11) Diisi nama daerah.
(12) Diisi tanda tangan Kepala Daerah.
(13) Diisi nama Kepala Daerah.
C. FORMAT KERANGKA ACUAN KEGIATAN Kerangka acuan kegiatan disusun setelah studi kelayakan kegiatan dibuat dan merupakan gambarang rinci mengenai rancangan pelaksanaan kegiatan, ketentuan arahan dalam melaksanakan kegiatan, rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dibiayai oleh Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan rencana pembayaran Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Dokumen kerangka acuan kegiatan dibuat secara rinci dan paling kurang memuat:
KERANGKA ACUAN KEGIATAN ......(1)......
A. PENDAHULUAN (pada bagian ini, harus dijabarkan informasi awal dan paling kurang memuat)
1. Latar belakang ..............................(2).......
2. Maksud dan tujuan ......................(3).......
3. Sasaran yang ingin dicapai ...........(4)........
B. LINGKUP KEGIATAN (pada bagian ini, harus dijabarkan informasi mengenai rincian kegiatan dan paling kurang memuat)
1. Ringkasan kegiatan ...................... (5).......
2. Volume dan skala kegiatan ...........(6).......
3. Jenis konstruksi dan/atau sarana prasarana ......................(7)......
C. MANAJEMEN DAN ORGANISASI PELAKSANAAN KEGIATAN ..............(8)............
D. METODE DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEGIATAN ..............(9)............
E. RENCANA ALOKASI ANGGARAN ..............(10)............
F. PROYEKSI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) (pada bagian ini, harus dijabarkan rencana penerimaan, belanja, dan pembiayaan mulai tahun Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan sampai dengan tahun pelunasan pokok Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah)
1. Sumber penerimaan APBD ..............(11).......
2. Proyeksi belanja APBD ....................(12).......
3. Proyeksi pembiayaan APBD .............(13).......
G. PENGADAAN BARANG DAN JASA ........(14)............
H. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN .....(15)............
Mengetahui, PA/KPA ....................(16)...................
....................(17)...................
.......................................(18)
PETUNJUK PENGISIAN KERANGKA ACUAN KEGIATAN
NO.
URAIAN ISIAN
(1) Diisi nama kegiatan yang akan dilaksanakan.
(2) Diisi informasi awal terkait dasar hukum, tugas fungsi, serta mengenai kondisi yang ada saat ini dan permasalahan yang hendak diselesaikan melalui kegiatan yang akan dilaksanakan. Pada bagian ini juga perlu menggambarkan kebutuhan akan diadakannya kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(3) Diisi dengan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan yang merupakan penyelesaian permasalahan atau peningkatan kondisi yang dikaitkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta menggambarkan hasil akhir yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan (bersifat kualitatif) serta manfaat (outcome) kegiatan.
(4) Diisi gambaran umum kondisi yang diharapkan tercapai beserta parameter untuk mengukur keberhasilan secara umum.
(5) Diisi gambaran tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan yang mencakup studi, perancanaan, pembangunan, rehabilitasi, dan sebagainya. Ruang lingkup kegiatan perlu diuraikan dari kegiatan umum ke kegiatan yang lebih khusus dan rinci sehingga dapat menjelaskan hal-hal yang akan dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan yang diusulkan.
(6) Diisi gambaran umum mengenai besarnya kegiatan dengan ukuran kuantitatif dengan unsur-unsur yang terkait kegiatan. Unsur-unsur ini misalnya luas tanah, luas dasar bangunan, dan sebagainya.
(7) Diisi mengenai bentuk konstruksi dan/atau sarana dan prasarana beserta penjelasan rinci secara teknis.
(8) Diisi manajemen kegiatan terkait dengan pengelolaan kegiatan yang bersifat teknis, administrasi, dan sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan. Organisasi pelaksana kegiatan berisi struktur organisasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta bentuk tanggung jawab dari para pihak tersebut dalam pelaksanaan kegiatan.
(9) Diisi gambaran umum terkait teknik yang digunakan untuk mengimplementasikan kegiatan sehingga dapat menghasilkan penerimaan dan output sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan.
Serta tata cara dan tahapan pelaksanaan kegiatan dengan merinci pada bagian-bagian kegiatan sehingga rencana kegiatan dapat diimplementasikan secara terorganisir.
(10) Diisi penjelasan mengenai perkiraan biaya serta rencana penggunaan dana yang didapatkan dari hasil penerbitan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah. Pada bagian ini juga dijelaskan mengenai jadwal pembiayaan dan sumber dana serta
(11) Diisi proyeksi penerimaan APBD termasuk dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan dan proyeksi penerimaan dari kegiatan yang dibiayai Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(12) Diisi proyeksi belanja APBD termasuk proyeksi pembayaran kupon Obligasi Daerah atau imbalan Sukuk Daerah
(13) Diisi proyeksi pembiayaan APBD termasuk proyeksi pembentukan dana cadangan daerah dan proyeksi pembayaran pokok Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(14) Diisi penjelasan rencana pengadaan barang dan jasa serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang mencantumkan pula data tentang sumber-sumber barang dan/atau jasa alternatifnya.
(15) Diisi rencana waktu pelaksanaan kegiatan yang berisi alokasi waktu yang terbagi dalam masing-masing bagian kegiatan.
(16) Diisi pelaksana kegiatan (institusi atau dinas, dll.)
(17) Diisi tanda tangan PA/KPA pelaksana kegiatan (institusi atau dinas, dll.)
(18) Diisi nama PA/KPA pelaksana kegiatan (institusi atau dinas, dll.)
D. RINCIAN STRUKTUR ORGANISASI, PERANGKAT KERJA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA UNIT PENGELOLA OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK DAERAH
No.
Uraian Unit Pengelola Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah Dokumen Keterangan
1. Struktur Daerah Peraturan/Regulasi (a.l.
dasar hukum pembentukan unit organisasi) Struktur organisasi unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah terdiri dari fungsi front office, fungsi middle office, dan fungsi back office yang terpisah.
Sumber Daya Manusia yang menduduki jabatan sampai dengan Kepala Subbagian/Kepala Seksi minimal berpendidikan Sarjana (S1) sesuai bidang yang dipersyaratkan.
2. Perangkat Kerja
1. Standart Operating System (SOP)
2. Uraian jabatan -
3. Sumber Daya Manusia
a. Fungsi Front Office bertugas:
Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah melalui lelang untuk penjualan kembali, dan pembelian kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebelum jatuh tempo.
Daftar nama Pejabat/ Pegawai yang dicalonkan/ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Daftar tersebut memuat informasi sekurang- kurangnya: nama, riwayat pendidikan, dan diklat/pelatihan yang pernah diikuti sesuai yang dipersyaratkan.
Pendidikan:
a. copy ijazah S1 di bidang Ekonomi/ Keuangan;
Pejabat/pegawai yang diusulkan sekurang- kurangnya satu orang memiliki latar belakang pendidikan sarjana di bidang yang dipersyaratkan.
b. copy sertifikat diklat/pelatihan sesuai yang dipersyaratkan.
Diklat/pelatihan yang harus diikuti memuat materi:
1. pengelolaan keuangan daerah;
2. manajemen keuangan;
3. manajemen utang;
4. pasar modal;
Seluruh materi diklat/pelatihan yang dipersyaratkan harus dipenuhi oleh unit fungsi front office.
Masing-masing pejabat/pegawai pada fungsi front office tidak harus mengikuti seluruh diklat/pelatihan dengan materi yang sesuai dengan persyaratan.
No.
Uraian Unit Pengelola Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah Dokumen Keterangan
5. pengadaan barang /jasa pemerintah;
6. studi kelayakan proyek; dan
7. perjanjian dan kontrak.
b. Fungsi Middle Office bertugas:
Penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko, serta perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah.
Daftar nama Pejabat/ Pegawai yang dicalonkan/ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Daftar tersebut memuat informasi sekurang- kurangnya: nama, riwayat pendidikan, dan diklat/pelatihan yang pernah diikuti sesuai yang dipersyaratkan.
Pendidikan:
a. copy ijazah S1 di bidang Ekonomi/ Keuangan/Statistik;
dan
b. copy ijazah S1 di bidang Hukum.
Dua bidang pendidikan yang dipersyaratkan harus dipenuhi oleh unit fungsi middle office.
Pejabat/pegawai yang diusulkan sekurang- kurangnya satu orang memiliki latar belakang pendidikan sarjana di bidang yang dipersyaratkan.
c. copy sertifikat diklat/pelatihan sesuai yang dipersyaratkan.
Diklat/pelatihan yang harus diikuti memuat materi:
1. pengelolaan keuangan daerah;
2. manajemen keuangan;
3. manajemen utang;
4. pasar modal;
5. legal drafting; dan
6. perjanjian dan kontrak Seluruh materi diklat/pelatihan yang dipersyaratkan harus dipenuhi oleh unit fungsi middle office.
Masing-masing pejabat/pegawai pada fungsi middle office tidak harus mengikuti seluruh diklat/pelatihan dengan materi yang sesuai dengan persyaratan.
c. Fungsi Back Office bertugas:
Pelunasan pada saat jatuh tempo dan pertanggung jawaban.
Daftar nama Pejabat/ Pegawai yang dicalonkan/ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Daftar tersebut memuat informasi sekurang- kurangnya: nama, riwayat pendidikan, dan diklat/pelatihan yang pernah diikuti sesuai yang dipersyaratkan.
Pendidikan:
Dua bidang pendidikan yang dipersyaratkan harus
No.
Uraian Unit Pengelola Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah Dokumen Keterangan
a. copy ijazah S1 di bidang Akuntansi;
dan
b. copy ijazah S1 di bidang Keuangan.
dipenuhi oleh unit fungsi back office.
Pejabat/pegawai yang diusulkan sekurang- kurangnya satu orang memiliki latar belakang pendidikan sarjana di bidang yang dipersyaratkan.
c. copy sertifikat diklat/pelatihan sesuai yang dipersyaratkan.
Diklat/pelatihan yang harus diikuti memuat materi:
1. akuntansi pemerintahan;
2. pengelolaan keuangan daerah;
3. bendahara pengeluaran;
4. manajemen utang;
5. pasar modal; dan
6. perjanjian dan kontrak Seluruh materi diklat/pelatihan yang dipersyaratkan harus dipenuhi oleh unit fungsi back office.
Masing-masing pejabat/pegawai pada fungsi back office tidak harus mengikuti seluruh diklat/pelatihan dengan materi yang sesuai dengan persyaratan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
