Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 666) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1437), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda