Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diperlakukan sebagai pelunasan atas seluruh atau sebagian dari nilai nominal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. (2) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dengan tujuan di antaranya sebagai berikut: a. dalam rangka mengurangi beban APBD; dan/atau b. mengendalikan risiko Pembiayaan Utang Daerah.
Koreksi Anda