Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah pada saat jatuh tempo. (2) Dalam hal terdapat denda keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib membayar denda keterlambatan. (3) Dana untuk membayar kewajiban pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya kewajiban. (4) Dalam hal kewajiban pembayaran bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, Kepala Daerah tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Realisasi kewajiban pembayaran bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggarkan dalam perubahan APBD dan/atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda