Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah setelah seluruh kegiatan terlaksana, Pemerintah Daerah memindahkan sisa dana dimaksud ke rekening kas umum Daerah. (2) Sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), meliputi penyediaan sarana dan prasarana lain yang dianggarkan dalam APBD. (3) Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tidak mencukupi kebutuhan pendanaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menutup kekurangan pendanaan kegiatan dimaksud.
Koreksi Anda