Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sesuai dengan dokumen perencanaan Daerah dan dianggarkan dalam APBD;
b. merupakan kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada; dan
c. dapat dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Pengelolaan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat Daerah atau badan layanan umum Daerah.
Koreksi Anda
