Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah.
(2) Pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio;
c. penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
d. Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebelum jatuh tempo;
e. pelunasan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah pada saat jatuh tempo;
f. pelaporan dan publikasi Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
g. pertanggungjawaban Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
h. aktivitas lain dalam rangka pengembangan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(3) Dalam pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah dibantu oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah pada perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
