Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71C

PERMEN Nomor 86-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK/07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian beasiswa pendidikan oleh Pemerintah Daerah di wilayah Papua kepada mahasiswa Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah di wilayah Papua membangun basis data (data base) mahasiswa Papua penerima beasiswa pendidikan dari Pemerintah Daerah di wilayah Papua. (3) Pemerintah Daerah di wilayah Papua menyampaikan basis data (data base) mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) dan arsip data komputer (soft copy). (4) Penyampaian basis data (data base) mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara triwulanan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir. (5) Dalam hal Pemerintah Daerah di wilayah Papua tidak menyampaikan basis data (data base) mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
Koreksi Anda