Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 86-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK/07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1681) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
