Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank INDONESIA, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: