Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai:
a. Salinan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
b. Kutipan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
c. Grosse Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, disusun sesuai dengan standar dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
