Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Kertas Sekuriti Kutipan Risalah Lelang rusak dan terdapat kesalahan redaksional dilakukan oleh KPKNL, Superintenden, atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II setiap semester. (2) Pelaksanaan pemusnahan Kertas Sekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh perwakilan Superintenden dan dibuat berita acara pemusnahan. (3) Berita acara pemusnahan Kertas Sekuriti Kutipan Risalah Lelang yang rusak dan terdapat kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Superintenden dengan tembusan kepada Direktur, dalam hal pemusnahan Kertas Sekuriti Kutipan Risalah Lelang rusak dan terdapat kesalahan redaksional dilakukan oleh KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II; dan b. Direktur, dalam hal pemusnahan Kertas Sekuriti Kutipan Risalah Lelang rusak dan terdapat kesalahan redaksional dilakukan oleh Superintenden.
Koreksi Anda