Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan dan penyerahan Kutipan Risalah Lelang pengganti dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Kutipan Risalah Lelang pengganti ditandatangani oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang menjabat pada saat diterbitkannya Kutipan Risalah Lelang pengganti. b. Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II harus meminta asli Kutipan Risalah Lelang yang rusak. c. Kutipan Risalah Lelang pengganti diserahkan kepada pemohon setelah melunasi biaya penerbitan atas Kutipan Risalah Lelang pengganti karena rusak atau hilang, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. (2) Setiap penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti dicatat sebagai hal penting pada bagian bawah setelah bagian kaki Risalah Lelang dan dibubuhi tanggal serta tanda tangan. (3) Setelah terbitnya Kutipan Risalah Lelang pengganti, Terhadap Kutipan Risalah Lelang yang hilang atau rusak, tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Koreksi Anda