Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II dapat menerbitkan Kutipan Risalah Lelang pengganti dalam hal Kutipan Risalah Lelang:
a. hilang; atau
b. rusak.
(2) Penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permohonan Pembeli, kuasanya, atau ahli warisnya.
(3) Permohonan penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang menyimpan Minuta Risalah Lelang.
(4) Permohonan Kutipan Risalah Lelang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diproses apabila status kepemilikan masih atas nama pemilik lama terakhir sebelum dilakukan Lelang.
(5) Permohonan penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi/hasil pemindaian identitas diri dari Pembeli atau penerima kuasa atau ahli waris yang sah;
b. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi/hasil pemindaian tanda pengenal dari pihak pemberi dan penerima kuasa dalam hal pemohon merupakan penerima kuasa;
c. penetapan ahli waris yang sah dari pengadilan, surat keterangan waris dari notaris, atau surat keterangan waris dari kecamatan dalam hal pemohon adalah ahli waris yang sah dari Pembeli;
d. fotokopi/hasil pemindaian bukti kepemilikan atas nama pemilik lama terakhir sebelum dilakukan penjualan secara Lelang, dengan menunjukkan aslinya, kecuali dalam Lelang eksekusi yang dokumen kepemilikannya pada saat Lelang tidak dikuasai.
(6) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), untuk penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti karena:
a. hilang, harus dilengkapi dengan:
1. surat keterangan dari Kepolisian tentang laporan kehilangan Kutipan Risalah Lelang dengan menyebutkan nomor Risalah Lelang dan tahun pembuatannya; dan
2. surat kabar harian yang memuat pengumuman kehilangan Kutipan Risalah Lelang yang mencantumkan nomor, tahun pembuatan Kutipan Risalah Lelang yang hilang, kantor yang mengeluarkan serta uraian singkat Objek Lelang yang dibeli; atau
b. rusak, harus dilengkapi dengan fotokopi/hasil pemindaian Kutipan Risalah Lelang yang rusak.
(7) Dalam hal Kutipan Risalah Lelang pengganti berdasarkan permohonan Pembeli, kuasanya, atau ahli warisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Lelang eksekusi dengan objek berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang dokumen kepemilikannya pada saat Lelang tidak dikuasai, pemohon harus mengajukan surat keterangan pendaftaran tanah atau surat keterangan tanah ke instansi yang berwenang di bidang pertanahan;
b. kendaraan bermotor yang dokumen kepemilikannya pada saat Lelang tidak dikuasai, pemohon harus mengajukan surat keterangan ke instansi yang berwenang di bidang administrasi kendaraan bermotor; atau
c. Barang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan kepemilikannya wajib didaftarkan, yang dokumen kepemilikannya pada saat Lelang tidak dikuasai, pemohon harus mengajukan surat keterangan ke instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
