Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Teks Saat Ini
(1) Grosse Risalah Lelang memiliki kekuatan eksekutorial.
(2) Grosse Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.
(3) Grosse Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat atas permintaan Penjual dan/atau Pembeli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permintaan Penjual dan/atau Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan melalui Aplikasi Lelang atau permohonan yang diajukan secara manual.
(5) Dalam hal Lelang Eksekusi, Grosse Risalah Lelang digunakan untuk pengosongan Objek Lelang.
Koreksi Anda
