Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kutipan Risalah Lelang dibuat paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan dari Pembeli dan dokumennya diterima secara lengkap oleh KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan melalui Aplikasi Lelang atau permohonan yang diajukan secara manual. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara manual, dilengkapi dengan: a. fotokopi/hasil pemindaian identitas diri; b. kuitansi pembayaran harga lelang; dan c. fotokopi/hasil pemindaian bukti setor pelunasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dalam hal Objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui Aplikasi Lelang, dan Objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan dilengkapi dengan fotokopi/hasil pemindaian bukti setor pelunasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan menggunakan media elektronik. (5) Kutipan Risalah Lelang dapat diambil oleh Pembeli atau kuasanya pada KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang menyelenggarakan Lelang. (6) Kutipan Risalah Lelang dapat dicetak dan diambil pada KPKNL lain yang bukan Penyelenggara Lelang atas permintaan Pembeli dan persetujuan Kepala KPKNL Penyelenggara lelang. (7) Pengambilan Kutipan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilakukan dengan syarat: a. memperlihatkan asli identitas diri, dalam hal Kutipan Risalah Lelang diambil sendiri oleh Pembeli; atau b. menyerahkan asli surat kuasa bermeterai cukup, memperlihatkan asli identitas diri kuasa Pembeli, dan menyerahkan fotokopi/hasil pemindaian identitas Pembeli dalam hal Kutipan Risalah Lelang diambil oleh kuasanya.
Koreksi Anda