Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Salinan Risalah Lelang dibuat dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik. (2) Salinan Risalah Lelang merupakan Turunan Risalah Lelang yang terdiri atas bagian kepala, badan, dan kaki, tanpa lampiran. (3) Dalam hal Salinan Risalah Lelang diberikan kepada Penjual, penyampaian Salinan Risalah Lelang dapat dilengkapi dengan bukti setoran Bea Lelang, bukti setoran Pajak dan hasil bersih Lelang. (4) Salinan Risalah Lelang berfungsi sebagai: a. laporan pelaksanaan Lelang; b. kepentingan kedinasan; atau c. pertanggungjawaban administrasi dan hasil Lelang. (5) Jangka waktu penyelesaian Salinan Risalah Lelang paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diselesaikannya Minuta Risalah Lelang.
Koreksi Anda