Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Turunan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan penandatanganan dan diberi tanggal penerbitan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. elektronik sesuai ketentuan penandatanganan untuk Turunan Risalah Lelang dalam bentuk dokumen elektronik; atau b. langsung dengan diberikan teraan cap atau stempel basah untuk Turunan Risalah Lelang dalam bentuk dokumen fisik. (3) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap, penandatanganan Turunan Risalah Lelang dilakukan oleh Superintenden. (4) Dalam hal terjadi: a. pemindahan tempat penyimpanan Minuta Risalah Lelang; atau b. reorganisasi, penandatanganan Turunan Risalah Lelang dilakukan oleh pimpinan kantor tempat penyimpanan Minuta Risalah Lelang.
Koreksi Anda