Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikenakan bea meterai atas pemberian Turunan Risalah Lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea meterai.
(2) Dikecualikan dari pengenaan bea meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan dinas berupa pelaporan kepada:
a. Superintenden;
b. instansi Pemerintah yang berwenang dalam urusan balik nama; atau
c. Penjual yang merupakan Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
