Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikenakan bea meterai atas pemberian Turunan Risalah Lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea meterai. (2) Dikecualikan dari pengenaan bea meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan dinas berupa pelaporan kepada: a. Superintenden; b. instansi Pemerintah yang berwenang dalam urusan balik nama; atau c. Penjual yang merupakan Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda