Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Turunan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan. (2) Pihak yang berkepentingan sebagaimana pada ayat (1) meliputi: a. Pembeli; b. Penjual; c. Superintenden; d. instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan hak Objek Lelang; dan e. Balai Lelang selaku penyedia jasa pralelang atau Penyelenggara Lelang. (3) Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat memperoleh: a. Kutipan Risalah Lelang sebagai akta jual beli; atau b. Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan. (4) Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat memperoleh: a. Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan Lelang; atau b. Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan. (5) Superintenden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan Lelang/kepentingan dinas. (6) Instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan hak Objek Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat memperoleh Salinan Risalah Lelang sesuai kebutuhan. (7) Balai Lelang selaku penyedia jasa pralelang atau Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e hanya dapat memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan administrasi dan legal.
Koreksi Anda