Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai: a. Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); c. berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8), disusun sesuai dengan standar dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda