Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Teks Saat Ini
Dalam hal Minuta Risalah Lelang telah dilakukan pembetulan, terhadap turunan Risalah Lelang juga dilakukan pembetulan, dicetak, ditandatangani, dan didistribusikan ulang.
Koreksi Anda
