Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Minuta Risalah Lelang tidak dapat dilakukan pembetulan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Risalah Lelang dapat dilakukan pembetulan dalam hal terdapat kesalahan redaksional sebelum atau setelah Risalah Lelang ditutup.
(3) Pembetulan kesalahan redaksional sebelum Risalah Lelang ditutup berupa pencoretan, penambahan dan/atau perubahan, dilakukan sebagai berikut:
a. pencoretan kesalahan kata, huruf, atau angka dilakukan dengan garis lurus tipis, sehingga yang dicoret dapat dibaca;
b. tambahan kata atau kalimat, ditulis di sebelah pinggir kiri dari lembar Risalah Lelang atau ditulis pada bagian bawah dari bagian kaki Risalah Lelang dengan menunjuk lembar dan garis yang berhubungan dengan perubahan itu, apabila penulisan di pinggir kiri dari lembar Risalah Lelang tidak mencukupi; dan/atau
c. jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret atau ditambahkan diterangkan pada sebelah pinggir lembar Risalah Lelang, begitu pula banyaknya kata atau angka yang ditambahkan.
(4) Pembetulan kesalahan redaksional sesudah Risalah Lelang ditutup dan ditandatangani tidak dapat dilakukan, kecuali terdapat kesalahan redaksional yang:
a. bersifat prinsipiel terkait Legalitas subjek dan Objek Lelang yang dapat merugikan Penjual dan/atau Pembeli apabila tidak dilakukan pembetulan; atau
b. menjadi temuan Superintenden atau aparat fungsional pemeriksa dan perlu ditindaklanjuti dengan pembetulan.
(5) Kesalahan redaksional yang bersifat prinsipiel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang dapat dilakukan pembetulan kesalahan redaksional meliputi:
a. identitas Penjual;
b. identitas Pembeli;
c. jenis dan/atau spesifikasi Barang;
d. dokumen kepemilikan;
e. surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran rumah susun/surat keterangan lainnya dari instansi terkait;
f. dasar hukum penjualan Lelang, seperti nomor dan tanggal putusan atau hak kebendaan dan akta pembebanannya; dan
g. kesalahan redaksional lain yang mengakibatkan Pembeli tidak dapat memohon peralihan hak kepada instansi yang berwenang.
(6) Pembetulan kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dalam hal terdapat permohonan tertulis dari Pembeli dan/atau Penjual.
(7) Pembetulan kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal terdapat hasil verifikasi Superintenden atau laporan hasil pengawasan aparat fungsional pemeriksa, untuk kesalahan redaksional yang menjadi temuan Superintenden atau aparat fungsional pemeriksa.
(8) Pembetulan kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pembetulan dan dicatat pada bagian bawah setelah kaki Minuta Risalah Lelang serta ditandatangani oleh Pejabat Lelang Kelas I atau Pejabat Lelang Kelas II sesuai kewenangannya.
(9) Berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilekatkan pada Risalah Lelang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Risalah Lelang.
(10) Berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat oleh Pejabat Lelang dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari:
a. KPKNL untuk lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I;
b. Kantor Pejabat Lelang Kelas II untuk lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II; dan/atau
c. pihak lain selain pemohon pembetulan.
(11) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I dibebastugaskan, dipindahtugaskan, cuti, atau berhalangan tetap, pembuatan dan penandatanganan berita acara
pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilakukan oleh Kepala KPKNL.
(12) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II dibebastugaskan, cuti atau berhalangan tetap, pembuatan dan penandatanganan berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan oleh Superintenden.
Koreksi Anda
