Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Risalah Lelang diberi lembar sampul dengan ketentuan sebagai berikut: a. warna merah muda untuk barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak; dan b. warna kuning muda untuk barang bergerak atau barang tidak berwujud. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kutipan Risalah Lelang tidak diberi lembar sampul. (3) Standar dan format sampul Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda