Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian kepala Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) minimal memuat: a. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan Lelang ditulis dengan huruf dan/atau angka; b. nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang; c. nama lengkap, pekerjaan, tempat kedudukan atau domisili, dan mekanisme kehadiran Penjual; d. tempat pelaksanaan Lelang; e. sifat Barang yang dilelang dan alasan Barang tersebut dilelang; f. dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak bergerak berupa tanah atau tanah dan bangunan harus diuraikan: 1. status hak atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan; 2. nomor dan tanggal surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah dari kantor pertanahan; dan 3. keterangan lain yang membebani (apabila ada); g. dalam hal Objek Lelang berupa barang bergerak harus diuraikan jumlah, jenis dan spesifikasi barang; h. dalam hal Objek Lelang berupa hak menikmati, diuraikan syarat penjualan dari Penjual (apabila ada); i. dalam hal Objek Lelang berupa hak tagih, diuraikan syarat penjualan dari Penjual (apabila ada); dan j. syarat-syarat penjualan Lelang yang meliputi: 1. syarat umum; dan 2. syarat khusus dari Penjual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (apabila ada). (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagian kepala Risalah Lelang dapat memuat: a. dalam hal pelaksanaan Lelang merupakan gabungan: 1. lebih dari 1 (satu) jenis Lelang, Penjual, atau debitor/tereksekusi; atau 2. beberapa Objek Lelang, harus diuraikan semua alasan, sifat Barang, dan status hak kepemilikan Objek Lelang; b. dalam hal Objek Lelang berupa satuan rumah susun, atau barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan, harus diuraikan: 1. status hak atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan; 2. nomor dan tanggal atas: a) surat keterangan pendaftaran rumah susun dari kantor pertanahan setempat, untuk Barang berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik satuan rumah susun; b) surat keterangan pendaftaran rumah susun dari instansi teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan gedung, untuk Barang berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun; atau c) surat keterangan atas objek yang akan dilelang dari instansi yang berwenang, untuk barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang- undangan wajib didaftarkan. 3. keterangan lain yang membebani, (apabila ada); c. dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak berwujud harus diuraikan dokumen yang menunjukkan adanya hak (apabila ada). (3) Bagian badan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) minimal memuat: a. identitas Pembeli yang meliputi nama, pekerjaan dan alamat, atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas nama perseorangan, korporasi, instansi, atau lembaga yang dibentuk peraturan perundang- undangan; b. lembaga jasa keuangan selaku kreditor sebagai Pembeli untuk orang, badan hukum, atau badan usaha yang akan ditunjuk namanya, dalam hal lembaga jasa keuangan selaku kreditor sebagai Pembeli; c. harga Lelang dengan angka dan huruf terbilang; dan d. uraian Objek Lelang yang laku terjual. (4) Bagian kaki Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) minimal memuat: a. jumlah Barang yang ditawarkan atau dilelang, ditulis dengan angka dan huruf terbilang; b. jumlah Barang yang terjual, ditulis dengan angka dan huruf terbilang; c. jumlah harga Barang yang terjual, ditulis dengan angka dan huruf terbilang; d. banyaknya dokumen atau surat yang dilampirkan pada Risalah Lelang, ditulis dengan angka dan huruf terbilang; e. tanda tangan Pejabat Lelang dan Penjual atau kuasa Penjual, dalam hal Lelang atas barang bergerak; f. tanda tangan Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual dan Pembeli atau kuasa Pembeli, dalam hal Lelang barang tidak bergerak; dan g. tanda tangan saksi untuk Lelang wajib atas barang tidak bergerak dengan penawaran tanpa kehadiran Peserta Lelang melalui tromol pos, surat elektronik, atau Aplikasi Lelang.
Koreksi Anda