Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
Teks Saat Ini
(1) Risalah Lelang dan/atau Turunan Risalah Lelang dapat dibuat secara elektronik.
(2) Risalah Lelang Elektronik dan/atau Turunan Risalah Lelang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal telah terdapat sistem elektronik
dan sistem penyimpanan yang mendukung Risalah Lelang Elektronik secara nasional.
(3) Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai tata cara penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan Risalah Lelang dan/atau Turunan Risalah Lelang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
